Komunitas Peduli

Komunitas Peduli

Kamis, 09 Juli 2009

Tuhan Sembilan Centi

karya Taufik Ismail

Meskipun telah banyak dimuat di beberapa website dan blog, maka alangkah inginnya ketika petikan nasehat yang bagus ini turut tercantum pada di blog yang sederhana ini…

Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok.

Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
hansip-bintara-perwira nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok.

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im sangat ramah bagi perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok.

Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah…ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah dosen merokok,
di rapat POMG orang tua murid merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok.

Di angkot Kijang penumpang merokok,
di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,
di loket penjualan karcis orang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok,
sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok.

Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok, tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok. Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita.

Di pasar orang merokok,
di warung Tegal pengunjung merokok,
di restoran, di toko buku orang merokok,
di kafe di diskotik para pengunjung merokok.

Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok.

Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling menularkan HIV-AIDS sesamanya, tapi kita tidak ketularan penyakitnya. Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok di kantor atau di stop-an bus, kita ketularan penyakitnya. Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS.

Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia, dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu, bisa ketularan kena.

Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok.

Istirahat main tenis orang merokok,
di pinggir lapangan voli orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola mengemisngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok.

Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok,
di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,
di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok.

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im sangat ramah bagi orang perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok.

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita.

Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.

Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak,
tapi ahli hisap rokok.

Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya, putih warnanya, kemana-mana dibawa dengan setia, satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya.

Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang, tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan, cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
Mamnu’ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al hawwa’i.
Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok.
Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?

Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.

Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan.

Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu, yaitu ujung rokok mereka.

Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai terbatuk-batuk.

Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini, sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok. Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas. Lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba. Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita, jutaan jumlahnya, bersembunyi di dalam kantong baju dan celana, dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna, diiklankan dengan indah dan cerdasnya.

Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri, tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini, karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini.

Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

Sumber: Fitrah Fitri

Minggu, 05 Juli 2009

Hati-Hati Dengan Pakaian Anda!

Pengantar

Segala puji bagi Alloh Subhaanahu wa Ta’ala. Kami memuja- Nya, memohon bantuan-Nya dan mengharapkan ampunan-Nya dari kejelekan diri dan keburukan tingkah laku kami.
Orang-orang yang dibimbing-Nya tidak kehilangan jejak dan orang yang disesatkan tidak akan mendapat petunjuk.
Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada qudwah dan panutan kita Muhammad bin Abdillah, segenap keluarga, para shahabatnya dan orang-orang yang senantiasa berpegang teguh kepada jalan dan jejak beliau sampai akhir zaman.

Sesungguhnya Alloh Subhanallahu wa Ta’ala menciptakan makhluq-Nya dengan tujuan hanya untuk beribadah kepada-Nya, kemudian Alloh mengutus rosul-rosul-Nya agar menerangkan kepada mereka akan wahyu Alloh, maka Alloh pun mewajibkan kepada manusia untuk taat kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya :
Artinya:
“Dan tidaklah Aku utus seorang rosul kecuali agar ditaati dengan izin Alloh”.(QS. An-Nisa:64)
Sedang kewajiban seorang muslim adalah ittiba’(mengikuti) Nabi kita Shollallahu alaihi wa Sallam secara utuh tanpa tawar-menawar lagi. Oleh sebab itulah Alloh pun bersumpah dengan diri-Nya, bahwa orang yang mengaku beriman tetapi ia tidak patuh dan berserah diri dengan hukum Alloh, maka terhapuslah keimanannya, Alloh berfirman :
Artinya:
“…..maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya “.(QS.An-Nisa:65)

Begitu pula peringatan Alloh terhadap orang yang menyelisihi perintah Rosul-Nya.
Artinya:
“ …maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih”.( QS. An nuur: 63)

Para Salaf -semoga Alloh meridhai mereka- betul-betul memahami nilai ketaatan, mereka pun tahu bahwa kunci kebahagiaan terletak pada sejauh mana mereka mengikuti perintah Rasululloh Shollallahu alaihi wa Sallam, serta menjauhi dari apa yang dilarang, maka mereka pun berittiba’ (mengikuti) sepenuhnya baik dalam permasalahan yang kecil (ringan) hingga yang besar. Khususnya beliau banyak mengingatkan agar kita tidak terjerumus dalam Tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir dan Ahli Kitab, khususnya dalam berpakaian. Rasululloh telah menetapkan bagi umat ini pakaian yang berbeda dari umat yang lain, dalam masalah ini ada banyak perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslim (dalam hal berpakaian), demikian pula hendaknya menjauhi apa yang dilarang oleh Rasululloh Shollallahu alaihi wa Sallam, khususnya larangan melakukan Isbal (memanjangkan pakaian sampai mata kaki).

Karenanya, dalam rubik ini sengaja kami ulas permasalahan ini dengan harapan dapat menjadi hujjah dan dalil bagi mereka yang senantiasa masih rindu terhadap kebenaran dan sekaligus sebagai jawaban bagi mereka yang masih enggan untuk mengamalkannya bahkan memperolok-olok dan mengejek mereka yang berkemauan keras mengamalkan sunnah yang satu ini. Sebagaimana firman Alloh:
Artinya:
“ Dan berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Adz dzariyat:55)

Definisi Isbal
Secara istilah yang dimaksud dengan Isbal pada pembahasan ini adalah menurunkan atau memanjangkan kain (pakaian) melebihi (di bawah) mata kaki.

Batasan Terendah Pada Kain
Berikut kami nukilkan beberapa hadits yang berbicara dan menjelaskan batasan terendah pada kain (pakaian).

Hadits Pertama
Artinya:
Dari Ibnu Umar, dia berkata , “Aku mengunjungi Rasululloh Shollallahu alaihi wa Sallam sedang aku memakai kain yang bergemerincing (karena masih baru), lalu beliau bertanya, ‘siapa itu?,’ ‘Aku …Abdulloh Ibnu Umar,’ Beliau berkata, ‘Kalau memang engkau Abdulloh maka angkatlah kainmu!,’ Kemudian aku angkat. Beliau berkata, ‘Angkat lagi!,’ Maka akupun mengangkatnya sampai setengah betis” (HR:Ahmad 2/141,147, Thobroni dalam Al Kabir 12/356, derajat hadits ini shohih)

Hadits Kedua
Artinya:
“Dari Ibnu Umar berkata : aku lewat di depan Nabi, sedang kainku melorot (karena longgar), beliau berkata : wahai Abdulloh angkatlah kainmu !, akupun mengangkatnya, angkat lagi ! (kata beliau ) akupun mengangkatnya lagi dan masih saja aku berusaha untuk tetap seperti itu sampai sebagian orang berkata: sampai seberapa ?, sampai setengah betis (jawabku)” (HR.Muslim (2086), Abu ‘Awanah 5/482, Al Baihaqi dalam As sunan 2/243)

Hadits Ketiga
Artinya:
Dari Al ‘ala’ bin Abdirrohman dari bapaknya berkata, “Aku bertanya kepada Abu Said Al khudzriy tentang kain (izaar),” Beliau berkata, ‘Kain penutup seorang muslim sampai setengah betis, dan tidak mengapa apabila diantara keduanya (pertengahan betis dan mata kaki), apa yang ada di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka (beliau mengatakannya tiga kali), dan barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong, Alloh tidak akan melihat kepadanya’ ”. (Abu Daud (4093), Ibnu Majah (3574), Ahmad 3/5,6,31,44,52,97, Malik dalam Al muwatho’ hal. 914-915, Al humaidy (737), Ibnu Abi Syaibah 8/203, Abu ‘Awanah 5/483, Ibnu Hibban (1445- mawarid), Al baihaqi dalam As sunan 2/244, Al baghowi dalam syarhus sunnah 12/12 dan derajatnya shohih)

Hadits Keempat
Artinya:
Dari Hudzaifah berkata, “Rasululloh Shollallahu alaihi wa Sallam memegang otot betisku atau betisnya (begini kata Abu Ishaq, seraya mencontohkan), lalu beliau berkata: ini tempat (batas) kain, apabila engkau keberatan, maka seperti ini (beliau menurunkan satu genggam), apabila masih keberatan, maka seperti ini (menurunkan lagi satu genggam), apabila engkau menolak maka tidak ada lagi hak bagi kain di bawah mata kaki”. (HR.Tirmidzi (1783), An nasa’I 8/206, Ibnu majah (3572), Ahmad 5/382,396,398, 400, Ath thoyalisy (425), Al humaidy (445), Ibnu AQbi Syaibah 8/202, Ibnu Hibban (1447 – mawarid) Al baghowi 12/10, berkata Al hafidh Ibnu hajar dalam Al fath 10/256 : dishohihkan oleh Al hakim dan derajatnya hasan)

Hadits Kelima:
Artinya:
“Dari Anas, dari Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wa Sallam berkata : (batas tempat) kain itu sampai setengah betis, setelah beliau melihat hal ini dirasa berat oleh kaum muslimin, beliau bersabda : sampai kedua mata kaki, lebih dari itu tidak ada kebaikan padanya”. (HR.Ahmad 3/140,249,256, dan derajatnya shohih, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 8/205 secara mauquf)

Hadits Keenam:
Artinya:
“Dari Abi Huroiroh berkata : Rosululloh Shollallahu alaihi wa Sallam bersabda : kain seorang mu’min ialah sampai otot betisnya, (apabila keberatan) maka sampai pertengahan betis (apabila masih keberatan), maka sampai mata kaki, apa yang di bawah mata kaki, maka (tempatnya) di neraka”. (Ahmad 2/255,287,504, Abu Awanah 5/484 dan derajatnya shohih)
Hadits-hadits ini semua jelas dan tegas menerangkan kepada kita tentang aturan berbusana bagi seorang muslim, dimana tidak diperbolehkan memanjangkan kain melebihi mata kaki, dan sunnah hukumnya (memotong kain tersebut) sampai setengah betis.

Dan dari hadits-hadits tersebut di atas bisa disimpulkan bahwa yang demikian ada tiga ukuran yang disukai :
1. Menurunkan kain sampai pertengahan betis.
2. Menurunkan kain sampai di atas pertengahan betis.
3. Menurunkan pakaian sampai di bawah pertengahan betis.

(Menurut para Ulama’ –Rahimahulloh yang sunnah adalah sampai pertengahan betis, namun jika dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah di tengah masyarakat yang belum memahaminya (karena kurang sosialisasinya atau masyarakat yang kurang peduli agama) maka boleh menurunkannya sampai di atas mata kaki dan tidak menutupi atau melebihi mata kaki. Insya Allah hal ini tidak akan terlalu menyolok dan tidak tampak cingkrang yang menjadikan perhatian masyarakat. [Abdullah Hadrami])

Peringatan dan Ancaman
Apabila kita telah tahu aturan yang sebenarnya - tentang tidak diperbolehkannya memanjangkan kain di bawah mata kaki - kapan saja orang itu menolak hadits-hadits yang telah tetap dari Rosululloh dan menjadikannya terbuang (diremehkan), maka sungguh akibatnya tidak baik, sebagaimana banyak hadits telah menjelaskan tentang hal ini, diantaranya :

Hadits Pertama:
Artinya:
“Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh Shollallahu alaihi wa Sallam bersabda : apa yang di bawah mata kaki dari kain penutup (izaar), maka (tempatnya) di neraka”. (HR.Bukahori 10/256, Ahmad 2/410,461,498, Abdur rozzaq 11/38, Abu Na’im fi Al hulyah 7/192, Al baihaqi 2/244, Al baghowi 12/12, Aahmad 5/9,IbnuAbi Syaibah 8/204, 203 dari hadits Aisyah, Ath thobroni dalam Al kabir dari hadits Samuroh bin Jundub dengan lafadz “ Ma tahta al ka’baini “ juga disebutkan oleh Imam Ahmad 5/15)
Berkata Al khottobi :” perkataan beliau “maka (tempatnya) di neraka”, bisa berarti dua makna : yang pertama : bagian kaki yang di bawah mata kaki berada di neraka, sebagai hukuman atas perbuatannya, yang kedua : sesungguhnya perbuatannya itulah yang menyebabkan ia masuk neraka, atau bisa dikatakan : perbuatan seperti ini termasuk perbuatan penduduk neraka “.

Hadits Kedua :
Artinya:
“Dari Asy syarid berkata : Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam mengikuti seorang laki-laki dari Tsaqif sampai beliau mempercepat dalam mengikutinya, lalu Nabi memegang kain orang tersebut dan berkata : angkatlah kainmu !, seketika tampaklah kedua lututnya, lalu ia berkata : Ya Rosululloh, sungguh aku ini seorang yang cacat (bengkok pada telapak kaki) sehingga kedua lututku bersenggolan (ketika berjalan), Rosululloh bersabda : “setiap apa yang Alloh ciptakan adalah baik”. Diceritakan : “tidak terlihat dari orang tersebut kecuali kainnya berada di tengah betis sampai ia meninggal dunia” “.(HR.Ahmad 4/390, Al humaidi (810), Ath thohawi dalam masykalil atsar 2/287, Ath thobroni dalam Al kabir 7/377,378, dan derajatnya shohih)
Sungguh seseorang yang cacat kaki lalu memakai kain panjang agar tertutup kecacatannya, karena ia mengira bahwa membukanya berarti aib, tapi Rosululloh justru menyuruhnya : “angkatlah kainmu !”, kemudian orang tersebut berdalih bahwa yang membuatnya berbuat seperti itu adalah cacat pada kakinya, Rosululloh pun menjawabnya dengan sabdanya : “setiap apa yang Alloh ciptakan adalah baik”, beliau pun memberitahukan bahwa dalih seperti itu belum cukup membuat seseorang menutupi mata kakinya, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai dalih !.

Hadits Ketiga :
Artinya:
“Dari ‘Amr bin Fulan Al anshori berkata : ketika ia berjalan dan kainnya melebihi mata kaki, bertemulah ia dengan Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam, lalu beliau menaruh tangannya pada keningnya dan berkata : “Ya Alloh ini hamba-Mu dan anak hamba-Mu dan anak orang yang beriman pada-Mu”, ‘Amr berkata : Ya Rosululloh sungguh aku ini adalah seorang yang cacat kaki (betis yang tidak normal/kecil), beliau bersabda : “wahai ‘Amr sesungguhnya Alloh telah menjadikan baik apa yang diciptakan-Nya”, lalu Rosululloh mencontohkan dengan menaruh empat jari tangan kanannya pada lutut ‘Amr, dan beliau berkata : “wahai ‘Amr inilah tempat (batas) kain”, kemudian beliau menaruh di bawahnya (dengan ukuran yang sama),
dan berkata lagi : “wahai ‘Amr inilah tempat (batas) kain” “.(HR.Ahmad 4/200, berkata Al hafidz Ibnu Hajar dalam Al ishobah 7/155 : sanadnya hasan, diriwayatkan pula oleh Ath thobroni dalam Al kabir 8/277 dari hadits Umamah, Al haitsmi dalam majma’ 5/124, dan diriwayatkan oleh Ath thobroni dengan banyak sanad dan rijal yang salah satunya terpercaya)

Hadits-hadits yang telah tersebut diatas, menerangkan tentang sebab seseorang mandapatkan ancaman yang sangat keras (seperti ancaman akan neraka atau yang selainnya), dan sebabnya ialah memanjangkan kain melebihi mata kaki, setelah melihat dalil-dalil yang cukup jelas seperti ini, tidak akan bisa seseorang mengatakan bahwa ancaman dalam hadits tersebut ditujukan khusus kepada orang yang sombong ketika ia memanjangkan kainnya, karena hadits-hadits diatas cukup jelas menerangkan tentang hukuman yang wajib diketahui dan tegak diatasnya. Maka kapan saja seseorang melanggar aturan tersebut dan memanjangkan kain (di bawah mata kaki), maka ia masuk dalam kategori ancaman yang telah disebutkan dalam hadits di atas.

Hadits di atas sebagaimana pula hadits-hadits sebelumnya tidak mungkin dikaitkan dengan kesombongan , itu disebabkan karena setiap orang ingin menutupi kekurangannya secara fisik (menurut prasangkanya), artinya ketika seseorang memanjangkan kain mungkin ia tidak berniat sama sekali untuk bersombong diri, dalam keadaan seperti ini saja Rosululloh tidak mengizinkan (untuk memanjangkan kain) apalagi disertai niatan sombong.

Hukum Isbal
Ada banyak hadits yang melarang dan mencela tentang isbal (memanjangkan kain melebihi mata kaki), diantaranya :

Hadits Pertama:
Artinya:
“Dari Abu Dzar berkata : Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : ada tiga golongan, yang Alloh tidak akan mengajak bicara mereka pada hari kiamat kelak, enggan melihat mereka, enggan mensucikan mereka dan mereka akan mendapat adzab yang sangat pedih (Rosululloh mengulanginya sampai tiga kali), Abu Dzar berkata : sungguh mereka sangatlah merugi dan tidak beruntung, siapa mereka wahai Rosululloh ?, Rosululloh bersabda : mereka adalah “al musbil” orang yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki, pengungkit akan pemberian atau kebaikan, penjual barang yang disertai sumpah palsu “.(HR. Muslim (106), Abu Daud (4087), At tirmidzi 3/516, An nas’ai 5/81,7/245, 8/208, Ibnu Majah (2208), Ahmad 5/148,158,162, 168, 178, Ath thoyalisi (468), Ibnu Abi Syaibah 8/201, Ad darimi(2608) dan Tirmidzi mengatakan : hadits hasan shohih)

Hadits Kedua:
Artinya:
“Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : sesungguhnya Alloh Azza wa jalla tidak akan melihat kepada orang yang memnjangkan kainnya (melebihi mata kaki)”(HR. An nas’ai 8/207, Ahmad 1/322, Ibnu Abi Syaibah 8/200, Ibnu Al ja’di (2340) Ath thobroni dalam Al kabir 12/41, Abu Na’im dalam Al hulyah 7/192 dan derajatnya shohih)

Hadits Ketiga:
Artinya:
“Dari Ibnu Mas’ud berkata : Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda: barang siapa yang memanjangkan kainnya (melebihi mata kaki) di dalam sholat dengan sombong, maka Alloh tidak menghalalkan baginya (syurga) dan tidak pula mengharamkan baginya (neraka) “. (Abu Daud (637), Hunad dalam Az zuhdi (846), Ath thobroni dalam Al kabir 9/315 dan derajatnya shohih)

Setelah melihat dalil di atas, seharusnya kita meneliti serta mengoreksi maknanya dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh dan ikhlas dalam menerapkan syariat Alloh dan mempraktekkan perintah NabiNya Shollallohu alaihi wa Sallam, kenapa kita menoleh ke kiri dan ke kanan, mena’wilkan begini dan membolak balikkan maknanya hanya untuk mencari dalih pembenaran (justifikasi), padahal sebenarnya dalih yang sangat hina itu tidak mempan menolak dalil yang telah tetap (dari Rosululloh), semua itu dalam rangka mengikuti dan mentaati hawa nafsu yang banyak menyuruh kepada kejelekan, dan agar senantiasa mendapat dalih dalam memanjangkan kain, dan apabila kita ingatkan dengan hadits-hadits Nabi, ia akan menjawab : “ancaman pada hadits-hadits itu hanya untuk orang yang memanjangkannya dengan kesombongan, dan aku tidak ada niatan sombong, untuk itu boleh saja aku memanjangkannya sekehendakku” , begitulah kebanyakan jawaban manusia, apakah dengan jawaban yang lemah tersebut dapat menghalangi dalil yang telah tetap lagi kuat ?.

Walaupun sepertinya dari dhohir hadits menunjukkan akan pensyaratan sombong (ketika memakainya), tetapi Ibnu Umar rodhiallohu anhu tidak memandang seperti itu, yang beliau fahami ialah siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi batasan yang telah ditentukan oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam, maka ia termasuk dalam kategori ancaman (sebagaimana tersebut dalam hadits), untuk itu ketika beliau melihat anaknya memanjangkan kain (melebihi mata kaki), beliau tahu bahwa anaknya bukanlah termasuk orang-orang sombong, beliaupun tidak bertanya kepada anaknya tentang niat, apakah diniatkan sombong atau yang lainnya, akan tetapi hanya sekedar beliau melihat anaknya telah memakai kain melebihi batas yang telah ditentukan, beliaupun menegurnya.

Hadits Keempat :
Artinya:
“Dari Umar bin Maimun dalam menyebutkan kisah terbunuhnya Umar bin Khottob Rodhiallohu anhu : “ ….. ketika anak itu berbalik (pulang dari mengunjungi Umar) kainnya menyentuh tanah, maka Umar berkata : panggil kembali anak itu !, Umar berkata : wahai anak saudaraku angkatlah kainmu (pakaianmu) karena yang demikian lebih mensucikan pakaianmu dan lebih menjadikanmu bertaqwa kepada RobbMu” “.(HR.Bukhori 7/60, Ibnu Abi Syaibah 8/201,2202, riwayat ini mempunyai syahid (penguat) dengan derajat marfu’ dari hadits “Ubaid bin Kholid diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Asy syamail (97 – Mukhtashor Al albani), An nasa’I dalam As sunan Al kubro sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatil Asyroof 7/223, Ahmad 5/364, Ath thoyalisi (1190), Al baghowi dalam Syarhus sunnah 12/11, berkata Al hafidz dalam Al fathi 10/263 : dan derajat riwayat sebelumnya jayyid, namanya adalah Rohmun, dishohihkan oleh Al albani dalam mukhtashor Asy syamai)
Seorang Umar bin Khottob walaupun beliau dalam keadaan sakit menjelang kematian, tetapi ketika melihat anak kecil yang kainnya terjulur panjang, beliau tidak tinggal diam bahkan beliau menyuruh agar memanggilnya kembali sehingga dapat menyuruhnya untuk memotong kain yang dikenakan.

Dan Abdulloh Ibnu Mas’udn meriwayatkan hadits yang menyebutkan “kesombongan”, tetapi beliau justru memahami hadits tersebut sesuai dengan dhohir kalimat, sebagaimana pula difahami oleh seluruh sahabat Rodhiallohu anhum.

Hadits Kelima :
Artinya:
“Dari Ibnu Mas’ud Rodhiallohu anhu beliau melihat seorang arab gunung sholat dan kainnya melebihi mata kaki, beliau berkata : seorang yang memanjangkan kainnya dalam sholat, maka Allah tidak menghalalkan baginya (syurga) dan tidak pula mengharamkan baginya (neraka)”. (HR.Abu Daud Ath thoyalisi (351), Ath thobroni dalam Al kabir 9/315,10/284, Al baihaqi dalam Sunan-nya 2/242, berkata Al hafidz dalam al fath 10/257 : sanadnya hasan dan hal seperti ini tidak bisa ditafsiri dengan akal, untuk itu tidak mengapa untuk memahaminya sesuai dengan dhohir hadits, derajat hadits shohih dengan syarat Imam yang enam)

Kenapa Ibnu Mas’ud mengucapkan hadits ini kepada seorang arab gunung padahal ia sedang berhadapan dengan Alloh (sholat), kalau seandainya perkaranya memungkinkan dua makna yaitu antara meniatkan kesombongan dan tidak meniatkannya, kenapa Ibnu Mas’ud sampai mengatakan kepadanya tentang hal ini, bisa jadi ia memanjangkannya dengan tanpa niat sombong, jika memang perkaranya bisa diartikan seperti ini .

Akan tetapi Ibnu Mas’ud mengetahui sepenuhnya bahwa isbal itu termasuk perbuatan sombong dan orang yang berbuat isbal tidak dilihat oleh Alloh pada hari kiamat kelak, seperti telah disebutkan.

Berkata Ibnu al-‘Arobi :“tidak sepantasnya orang yang memanjangkan kainnya berkata : “aku tidak memanjangkannya karena sombong”, karena lafadz hadits telah mencakup larangan, dan tidak sepantasnya pula bagi orang yang demikian untuk menyelisihi lafadz tersebut (yang berisi larangan), karena hukumnya sama seperti orang yang mengatakan : “aku tidak akan melaksanakannya karena illah (sebab sombong) tidak ada padaku”, sesungguhnya pengakuan seperti ini tidak dapat diterima, karena justru dengan memanjangkannya berarti kesombongan”. (Aunul ma’bud 11/142)
Begitu pula Al hafidz Ibnu Hajar mementahkan sangkaan orang yang mengatakan bahwa pengharaman isbal itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sombong, beliau mambantah : “kalau memang keadaanya seperti itu, tidak ada artinya Ummu Salamah bertanya kepada Rosululloh tentang hukum wanita yang memanjangkan kainnya, bahkan beliau Rodhiallohu anha memahami bahwa isbal itu dilarang secara mutlak (bagi laki-laki dan wanita) baik dengan sombong atau tidak, maka beliau bertanya tentang hukum wanita dalam masalah ini, karena wanita justru membutuhkan akan panjangnya kain guna menutupi aurat”. (Fathul bari 10/259)

Bersamaan dengan ini Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam mengikrarkan bahwa pengharaman isbal umum bagi laki-laki dan wanita, walaupun tidak meniatkan sombong, hal yang demikian disebabkan karena mencari tahu nya Ummu Salamah setelah ia mendengar hadits yang di bawa oleh Ibnu Umar secara marfu’ “barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong Alloh tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat”.

Begitupun Ummu Salamah memahami bahwa kain yang melebihi mata kaki ialah maksud dari pada larangan itu sendiri, untuk itu beliau mencari tahu dan mengikrarkan pemahamannya terhadap hadits di atas, dan dijawab oleh Nabi bahwa wanita mempunyai hak untuk memanjangkan kainnya sebatas satu hasta dan tidak lebih dari itu, sebagaimana tersebut dalam hadits yang akan datang insya Alloh .

Jika kita perhatikan dari pemahaman sahabat dan orang-orang yang mengikutinya tentang tata cara berpakaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rosululloh , berikut menjadikan tempat (batasan) tertentu pada badan, yang tidak berhak bagi seorangpun untuk menyimpang darinya, seperti apa yang telah beliau katakan : “ tidak ada kebaikan apa yang melebihi darinya (mata kaki)”, dan perkataan beliau “kain yang di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka”, atau lafadz-lafadz lain yang mengancam akan isbal, maka seharusnya orang yang berpegang teguh dan arif dengan agamanya akan selalu ingin menjauhkan dirinya dari kemarahan dan adzab Allah, serta senang mendapat ridho Allah, masuk syurga dan melihat wajah-Nya, karena itu sudah sewajarnya bagi kita untuk selalu berusaha dengan sungguh-gungguh dalam menjalani petunjuk dan berjalan diatas apa yang telah ditentukan oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam .

Kebanyakan dalam hadits-hadits yang telah disebutkan berbicara seputar permasalahan isbal dan yang melebihi dari mata kaki, ada banyak dalil yang mengecam dan mengancam orang yang memanjangkan kainnya dengan sombong, takabbur dan merasa lebih tinggi dari yang lain, yang mengharuskan kita untuk berhati-hati dari isbal, berikut uraiannya :

Hadits Pertama :
Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar Rodhiallohu anhuma berkata : berkata Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam : “ barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong , Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat kelak”, Abu Bakar berkata : “ wahai Rosululloh sesungguhnya sebelah kainku melorot (karena kendor), tetapi aku selalu berusaha menjaga kain itu dari isbal , Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : “sungguh engkau bukan termasuk orang yang berbuat sombong” “.(HR. Bukhori 7/19, 10/254, 378, Abu Daud (4085), Nasa’I 8/208, Ahmad 2/147, Al humaidy (649),Ath thobroni dalam Al kabir 12/299, 301, Al baihaqi 2/243, Al baghowi 12/9)

Hadits Kedua :
Artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwasannya Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : ketika seorang laki-laki memanjangkan kainnya dengan sombong, ia ditenggelamkan dengannya lalu berteriak di dalam bumi sampai hari kiamat”. (HR.Bukhori 6/515,10/258, Nasa’I 8/206, Ahmad 2/66, Hunad dalam Az zuhdi (842) dan Abu ‘Awanah 5/475-478)

Hadits Ketiga :
Artinya:
“Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : ketika seorang laki-laki berjalan sombong dengan mengenakan pakaian yang membuatnya ta’ajub (besar diri), Alloh pun menenggelamkannya ke dalam bumi dan ia berteriak sampai hari kiamat”.(HR. Muslim (2088), Bukhori dalam Tarikh Al kabir 1/413, 2/212, Ahmad 2/390,531, Thoyalisi (2469), Abdur rozaq 11/82, Ali ibnu Al ja’di (1168), Abu Nai’maka dalam Al hilyah 8/389)

Hadits Keempat :
Artinya:
“Dari Ibnu Umar dari Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam Bersabda : “isbal itu pada tiga tempat : kain, qomis dan sorban, barang siapa yang memanjangkan darinya sedikit saja dengan rasa sombong, Alloh tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat”.(HR. Abu daud (4094), Nasa’I 8/208, Ibnu Majah (3576), Ibnu Abi Syaibah 8/208, Hunad dalam Az zuhdi (847), derajatnya hasan karena seseorang bernama Ibnu Abi rowwad yang dianggap terpercaya oleh Yahya Al qotthon, Ibnu Ma’in dan ibnul Mubarok)

Hadits Kelima :
Artinya:
“Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : “ketika seorang laki-laki sombong lagi besar diri dengan jambul pada pakaiannya, dan ia memanjangkan kainnya, Alloh pun menenggelamkannya dengan (perbuatan itu) dan ia berteriak (atau dikatakan ia menukik jatuh) ke dalamnya sampai hari kiamat”. (HR.Bukhori 10/258, Muslim (49), (2088), Ahmad 2/267, 315, 456, 467, Abu ‘Awanah 5/471-472)

Hadits Keenam :
Artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwasannya Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : “ Alloh tidak akan melihat orang yang memanjangkan kainnya dengan sombong”.( Malik dalam Al muwattho’ 2/914, Bukhori 10/252, Muslim (2085), Tirmidzi 4/223, Ahmad 2/10, Ibnu Abi Syaibah 8/199, Hunad dalam Az zuhdi (844), Bukhori dalam Tarikh Al kabir 7/277, Ath thobroni dalam Al kabir 12/407, Ibnu ‘Adi dalam Al kamil hal. 2254)

Hadits Ketujuh :
Artinya:
“Dari Hubaib bin Mughoffal Al ghifari bahwasannya ia melihat Muhammad Al qurosy berdiri dengan memanjangklan kainnya, maka Hubaib pun melihat kepadanya dan berkata : aku telah mendengar Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : “barang siapa yang menurunkan (kainnya) dengan sombong, maka Alloh akan merendahkannya di neraka”. (HR. Ahmad 3/437,438, 4/237, dan anaknya Abdulloh dalam Zawaid Al snad 3/437, 4/237, Bukhori dalam Tarikh Al kabir 8/257, Abu Ya’la 3/111, Ath thobroni dalam Al kabir 22/206 dan dishohihkan oleh Al hafidz dalam Al ishobah 9/125, 10/237 dan derajatnya shohih)

Hadits-hadits yang telah disebutkan sebagiannya menyebutkan tentang isbal, akan tetapi maksud yang terkandung di dalamnya lebih besar lagi, yaitu takabbur dan merasa besar diri, hadits di atas tidaklah bertentangan dengan hadits-hadits isbal pada umumnya, sebagaimana yang telah lalu bahwa orang yang memanjangkan kainnya akan mendapatkan hukuman yang berat begitu pula ancaman bagi siapa saja yang memanjangkannya lebih dari mata kaki, tetapi hukuman yang terdapat pada pelanggaran isbal kali ini lebih berat dan lebih besar, untuk itu hendaknya kita pandai-pandai membedakan antara hukuman bagi pelaku isbal saja, dengan orang yang isbal disertai sombong dan takabbur, setiap dari keduanya diadzab sesuai dengan berat hukuman masing-masing, karena adzab pada orang yang Nabi katakan dalam haditsnya “apa yang melebihi mata kaki, maka tempatnya di neraka”, tidak sama timbangan adzabnya pada orang yang Nabi sebutkan dalam haditsnya “barang siapa menurunkan kainnya dengan sombong , maka Alloh akan merendahkannya di neraka”. Setiap dari kita mengetahui bahwa penduduk neraka itu berbeda-beda dalam merasakan atau mendapatkan adzab, walaupun mereka sama-sama berada di dalamnya, di antara mereka ada yang mendapatkan adzab berlipat-lipat dibandingkan dari yang lain, di antara mereka pula ada yang mendapatkan se-ringan-ringannya adzab walaupun ia mengira bahwa dirinya adalah orang yang paling besar adzabnya.

Kalau kita mau menilik kembali kepada sekumpulan hadits-hadits terakhir di atas (yang menunjukkan akan takabbur), niscaya akan kita dapatkan bahwa sebagian besar hadits tersebut menunjukkan akan tidak melihatnya Alloh kepada para pelaku isbal, maka hukuman adzab di neraka lebih dahsyat dibanding dari yang selainnya, yaitu adzab yang ia rasakan dari waktu kematian sampai hari kiamat, dengan dalih sabda Nabi : “ia berteriak di dalam bumi sampai hari kiamat”. maka jelaslah bahwa setiap ma’siat mempunyai timbangan adzab masing-masing, untuk itu tidaklah pantas seorang mengatakan : aku memanjangkan kain bukan karena sombong, maka kita katakan : kalau ia memakainya tanpa kesombongan maka ia mendapatkan adzab yang telah ditentukan, kalau diniati sombong, maka adzabnya lebih besar lagi.

Beberapa Syubhat dan Jawabannya

Setelah mengetahui dalil-dalil yang cukup jelas tentang isbal, kita akan mengupas syubhat (pengkaburan dari hal yang sebenarnya) pada sebagian orang yang berpendapat bahwa isbal itu hanya disyariatkan bagi orang-orang yang sombong, mereka berdalih dengan alasan yang sangat lemah yang tidak mampu manghadang dalil yang telah tetap tentang pengharaman isbal, di antara dalih yang sering mereka gemborkan ialah hadits Ibnu Umar ketika Abu Bakar berkata : wahai Rosululloh, sungguh kainku yang sebelah melorot (karena kendor) dan aku selalu berusaha menjaganya dari isbal, Rosululloh menjawab : “engkau bukanlah orang yang berbuat sombong”, dalam riwayat yang lain, Abu Bakar berkata : sungguh kainku terkadang melorot, Nabi menjawab : “engkau bukanlah dari mereka”
Dalam riwayat lain juga beliau berkata : sungguh sebelah kainku melorot dan aku selalu berusaha menjaganya dari isbal, Nabi bersabda : “engkau bukanlah orang yang berbuat demikian”

Syubhat Pertama :

Mereka mengatakan : sesungguhnya sabda Rosul kepada Abu Bakar “sesungguhnya engkau bukanlah yang berbuat demikian”, menunjukkan bahwa larangan di sini hanya apabila diniatkan sombong, dan apabila tidak diniatkan sombong, maka tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut.

Jawaban :
1. Sebagaimana sabda Nabi kepada Hudzaifah ketika beliau memegang tulang betisnya beliau berkata : “ini tempat (batas) kain, apabila engkau keberatan maka turunkan (sampai sebatas mata kaki), apabila masih keberatan maka tidak ada hak bagi kain di bawah mata kaki”
Kalau kembali membaca hadits ini, apa kira-kira yang engkau pahami ?, apakah engkau memahami apabila tidak diniati sombong boleh bagi seseorang untuk memanjangkan kain sekehendaknya ?, ataukah engkau memahami bahwa Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menjadikan tempat (batas) kain seperti yang telah beliau tentukan pada awalnya (setengah betis) dan kemudian boleh menurunkan sampai sebatas mata kaki, lalu beliaupun mengancam kepada orang yang memanjangkan lebih dari mata kaki dengan sabdanya : “tidak ada hak bagi kain untuk melebihi mata kaki”.

Dan ini sungguh sangat jelas, karena dengan ini orang tidak memungkinkan untuk mengadakan syubhat akan bolehnya melakukan isbal dengan alasan apabila tidak sombong, diperjelas dengan sabda Nabi kepada Ibnu Umar Rodhiallohu anhuma ketika kelihatan kainnya menjulur (isbal) : wahai Abdulloh, angkatlah kainmu ! kemudian beliau berkata : angkatlah lagi ! dan hadits-hadits lainnya, yang tidak ada keterangan tentang bolehnya isbal jika tidak sombong !.

2. Sesungguhnya Abu bakar tidak mengatakan : “aku jadikan kainku panjang” atau “aku memakai pakaian panjang ” tetapi beliau berkata : “inna ahada syiqqoy izaari” (sesungguhnya kainku yang sebelah), dalam riwayat lain “inna syiqqi izaari” (sesungguhnya sebelah kainku), dalam riwayat yang lain lagi “inna ahada jaanibay izaari” (sesungguhnya kainku yang sebelah). Lafadz “assyiqqi” (dengan syin kasroh) dalam lisanul arob : assyiqqi dan assyiqqoh (dengan kasroh) berarti : “setengan dari pada sesuatu apabila dibelah”, dari sini diketahui bahwa yang dimaksud oleh Abu Bakar ialah setengan dari kainnya, adapun riwayat “inna izaari yastarkhii” (sesungguhnya kainku melorot), lalu berkata “ahyaanan” (kadang-kadang) . dan hampir di semua riwayat menyebutkan kalimat “yastarkhii”, dan dapat dipahami bahwa beliau tidak melakukannya dengan kesengajaan, karena kain beliau melorot dengan sendirinya, sebagaimana beliau katakan : “illa an ata’aahada dzalika minhu” atau “liata’aahada dzalika minhu” (tetapi aku selalu berusaha menjaga kain itu dari isbal).

Berkata Abu Toyyib : “ta’aahuduhu” berasal dari kalimat “at ta’aahud” yang berarti menjaga dan memelihara, maksudnya ialah sebelah kainnya yang melorot ketika digerakkan atau berjalan tanpa beliau sengaja, apabila beliau terjaga kain itu tidak akan melorot, karena setiap mau melorot beliau menariknya” . (Aunul ma’bud 11/141)

Keadaan yang Abu Bakar ceritakan kepada Rosululloh ini dijawab oleh beliau Shollallohu ‘alaihi wa sallam : “engkau bukanlah dari mereka (yang berbuat sombong) atau “engkau bukanlah orang yang berbuat sombong”, ini adalah sebuah kebenaran yang jelas, dan hendaknya setiap muslim berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dalam menjaga kainnya yaitu dengan menariknya apabila melorot bukanlah dari kesombongan sedikitpun, akan tetapi bagaimana mungkin perbuatan Abu Bakar dikiaskan (baca : disamakan) dengan orang yang menyengaja memakai pakaian panjang (isbal), lalu pergi ke tukang jahit dan mensyaratkan agar panjangnya sampai menyentuh tanah ?.

Begitu pula sebenarnya Abu Bakar tidak merelakan dirinya membiarkan kainnya melorot, untuk itu setiap kain itu melorot beliau langsung tarik, dengan dalih perkataan beliau : “inni la ata’aahadu dzalika minhu” (aku selalu berusaha menjaga kain dari isbal). Beliau “selalu” menjaga dan berikrar pada dirinya untuk terus menjaga dari isbal, karena kalimat “ata’aahadu” (seperti yang baliau ucapkan) adalah fi’il mudhori’ (kata kerja untuk menunjukkan kejadian pada masa sekarang dan yang akan datang)

3. Sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam : “barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat” lalu Abu Bakar berkata : sesungguhnya kainku yang sebelah melorot, Rosul menjawab dengan sabdanya “engkau bukanlah termasuk dari mereka”, dari sini dapat dipahami bahwa Rosululloh tidak mencela pemahaman Abu Bakar, beliau pun Shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan perkataannya kepada Abu Bakar saja, dengan ini berarti Abu Bakar telah berikrar bahwa isbal itu adalah kesombongan, beliaupun membersihkan diri dari hal itu karena melorot pada kainnya bukanlah sesuatu yang beliau kehendaki.

4. Sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar : “engkau bukanlah dari mereka (yang berbuat sombong), artinya engkau wahai Abu Bakar (memakai taa’ul khitob), jika engkau berbuat demikian dengan selalu menjaga kainmu dari isbal niscaya akan mengeluarkanmu dari golongan (orang-orang sombong), sedang mereka itu sebenarnya telah berbuat sombong, karena mereka tidak mengangkat kain mereka, bagaimana mereka akan mengangkat sedang mereka menyengaja untuk itu, kalaupun seandainya diangkat lalu tampaklah mata kaki mereka niscaya mereka akan malu dari manusia !.

Syubhat ke-dua :

Syubhat yang selalu mereka gembar-gemborkan dalam menanggapi hadits Nabi : “Dan jauhkanlah dirimu dari berbuat isbal, karena isbal itu termasuk dari kesombongan” , mereka mengatakan : kata (min : dari) menunjukkan tab’idh (sebagian), untuk itu ada isbal karena sombong dan juga ada isbal yang tidak karena sombong.

Jawaban :
Aku katakan : bahwa ini adalah pemahaman yang salah terhadap hadits, walau (min) memang untuk tab’idh (menunjukkan makna sebagian), tetapi ma’nanya bukan seperti yang mereka pahami, itu justru menunjukkan bahwa lafadz (al makhilah : sombong) bersifat umum masuk didalamnya isbal kain dan yang selainnya dan ini menjadi jelas tanpa diragukan bahwa isbal adalah kesombongan, dan pengulangan konteks hadits di atas ditujukan kepada orang yang sombong, karena sombong itu lebih besar perkaranya dari pada isbal dan hukumannya lebih berat seperti sabdanya : “Alloh tidak akan melihatnya” , dan “berteriak di dalam bumi sampai hari kiamat” ,dan yang selainnya, Nabi pun mengkabarkan bahwa kesombongan adalah haram begitu pula hal-hal yang dapat menyampaikan ke arah sombong, dan contoh yang paling jelas ialah isbal pada kain, sesungguhnya Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengancam dari isbal dengan sabdanya : “dan jauhkanlah dirimu dari isbal” . sebenarnya dengan hadits ini dan hadits-hadits yang lain sudah cukup untuk membatalkan dalih mereka, karena orang yang meyakini dengan syubhat ini ia hanya mengambil sebagian hadits lalu memahaminya dengan salah, dan mereka pun meninggalkan sebagian hadits yang lain, tidakkah Rosululloh menyuruh ia dengan sabdanya : “angkatlah kainmu sampai setengah betis” ?, sedangkan qorinah yang membatasinya hanya sampai pada mata kaki, adakah qorinah yang menyatakan untuk melebihkan dari mata kaki ?, tidakkah beliau memberi dua pilihan antara setengah betis dan di atas mata kaki dan mengancam yang melebihi darinya ?, kalau seandainya yang di fahami dari hadits tersebut memang seperti apa yang mereka yakini yaitu boleh memanjangkan kain apabila tidak sombong, maka apa tujuan Nabi menyebutkan setengah betis dan sebatas mata kaki ?, kenapa manusia tidak berfikir sebentar dan berkata dalam hatinya “kalau memang diperbolehkan isbal bagi orang yang tidak sombong itu adalah dasar dalam berpakaian, mengapa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam sampai menjelaskan dan berwasiat dengan segala wasiatnya dan mengancam dengan segala ancamannya, sampai-sampai beliau berlari mengejar seseorang dari Tsaqif ketika beliau melihatnya menjulurkan kainnya melebihi mata kaki ” ? .

Kemudian pada saat yang lain Nabi pun tidak menyebut kesombongan sebagai sebuah alasan dilarangnya isbal, padahal laki-laki tersebut sedang menutupi aib pada kakinya (seperti apa yang ia harapkan), tidakkah telah berlalu sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam : “kainnya seorang muslim itu sebatas setengah betis”. Telitilah dirimu !, kalau seandainya memanjangkan kain itu diperbolehkan dengan syarat tanpa kesombongan, lalu apa faedah dari hadits-hadits di atas ? apakah seseorang yang bodoh lebih-lebih yang berakal berprasangka bahwa apa yang dikatakan Nabi itu sia-sia belaka ?, lalu dimana firman Alloh : “Dan tidaklah Muhammad berkata deengan hawa nafsunya” (Surat An najm 3).
Dan di mana sabda Nabi kepada Abdulloh ibnu Umar ketika beliau Shollallohu alaihi wa Sallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ke arah mulutnya, lalu beliau berkata : “tulislah !, demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, tidaklah keluar dari mulut ini kecuali haq (kebenaran)” (.HR. Abu Daud (3646), Ahmad 2/162, 192, Ad darimi dalam muqoddimahnya)

Lihat lagi hadits Ibnu Umar !, ketika beliau Shollallohu alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk mengangkat kain, dan menegaskan agar mengangkatkannya lag sampai setengah betis. Begitu pula hadits Hudzaifah seperti yang belum jauh kami sebutkan. Dan hadits-hadits lainnya yang menerangkan tentang keharusan seorang muslim dalam menyikapi pakaiannya, dimana hadits-hadits tersebut tidaklah mensyaratkan kesombongan.

Syubhat ke-Tiga :

Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi keluar dalam keadaan isbal :

Hadits Pertama:
Artinya:
“dari Abu Bakaroh berkata : ketika terjadi gerhana matahari, kami sedang bersama Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam, beliapun berdiri dengan kainnya yang terjulur karena terburu-buru sampai beliau datang ke masjid dan manusia sedang berkumpul disana lalu sholat dua roka’at”(.HR. Bukhori 2/526, 547, 10/255, Nasa’I 3/127, 146, 152)

Hadits Kedua:
Artinya:
“Dari An nu’man bin Basyir berkata : terjadi gerhana matahari di zaman Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam , lalu beliaupun keluar dengan kainnya yang terjulur karena takut, sampai beliau mendatangi masjid dan sholat bersama kami sampai hilang (gerhananya)” (. HR. Abu Daud (1193), An nasa’i 3/141, Ibnu Majah (1262) dan sanadnya shohih)

Hadist Ketiga:
Artinya:
“Dari Abu Said Al khudzriy berkata : aku keluar bersama Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam pada hari senin ke Quba’, sampai ketika kami melewati Bani Salim, Rosulullah berdiri di pintu rumah ‘Itban, beliaupun meneriakinya lalu ia keluar dengan kainnya yang terjulur, Nabipun berkata : “kami telah membuatnya tergesa-gesa” . (HR.Muslim: 80, 343.)

Hadits Keempat:
Artinya:
“Dari ‘Imron bin Hushoin bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam sholat ashar dan mengucapkan salam pada roka’at ke tiga, kemudian beliau masuk ke rumahnya, berdirilah seorang laki-laki bernama Al khorbaq, ia memakai kain dengan lengan yang terlalu panjang (isbal), lalu berkata : wahai Rosululloh, (ia pun menyebutkan apa yang dilakukan oleh Rosululloh), kemudian Rosululloh keluar dalam keadaan marah dengan sorban yang terjulur, setelah sampai kepada khalayak ramai, beliau berkata : “benarkah yang dikatakan orang tadi ?”( . HR.Muslim (101), (574), Abu Daud (1018), An nasa’i 3/26, Ibnu Majah (1215)

Jawaban :
Ya, memang telah disebutkan dalam riwayat bahwa beliau keluar dalam keadaan kain yang terjulur, tapi bukan berarti ini bisa dijadikan dalih bagi orang yang mengatakan bolehnya isbal apabila tidak disertai sombong, itu disebabkan karena hadits-hadits di atas menyebutkan tentang keadaan isbalnya kain dalam keadaan tertentu, seperti terburu-buru, takut atau marah, dan ini jelas menunjukkan ketergesaan serta tidak adanya maksud memakai dalam bentuk seperti itu, seseorang tersebut tergesa-gesa dan terjulur kainnya, karena ia tidak pelan-pelan dalam memakainya, dan makna seperti ini sungguh sangat jelas dalam hadits-hadits yang menyebutkan tentang menjulurnya kain dengan alasan-alasan tertentu saperti kasus di atas.

Berkata Imam Nawawi : (arti dari menjulurkan sorban dalam hadits diatas) ialah dikarenakan Rosululloh terlalu sibuk dengan urusan sholat, sehingga beliau keluar dengan tanpa menyadari bahwa sorbannya terjulur, dan itu karena beliau tidak pelan-pelan ketika memakainya. (Dalam Ta’liq shohih Muslim hal. 405, 5/70 dengan syarah Imam Nawawi)

Begitu pula sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang ‘Itban, ketika ia keluar dengan kain yang terjulur : “kami telah membuatnya tergesa-gesa” yaitu, (kami telah membuatnya tergesa-gesa ketika ia baru saja menyelesaikan keperluannya dengan istrinya, dan belum memungkinkan untuk memakai pakaiannya), yaitu (kalau seandainya saja kami pelan-pelan dan tidak membuatnya tergesa, maka ia tidak akan keluar dengan kainnya yang terjulur), dan kalaupun perkaranya tidak seperti itu, kenapa Rosululloh sampai berkata : “kami telah membuatnya tergesa-gesa” ?, serta perbuatan beliau ketika sorbannya terjulur karena terburu-buru, hal seperti ini telah keluar dari kategori isbal, karena memang ada perbedaan besar antara orang yang menyengaja mamakainya isbal, dengan orang yang sebenarnya kainnya pendek tetapi terjulur karena suatu sebab, berkata Ibnu Hajar : “dalam hadits ini kalau seandainya isbal itu disebabkan oleh ketergesaan, maka tidak masuk dalam kategori larangan, seolah-olah larangan itu ditujukan kepada yang sombong (ketika memakainya), sebagaimana (hadits di atas) tidak bisa dijadikan dalih bagi orang yang menganggap bahwa larangan tersebut untuk selain yang meniatkan sombong, sehingga ia membolehkan (bagi dirinya) untuk memakai pakaian yang panjangnya menjulur sampai ke tanah” ( Fathul baari 10/255)

Sebelum selesai aku menasehatkan kepada saudaraku sesama muslim, hendaknya menjadikan para Salaf sebagai qudwah dan menjadikan Nabi sebagai uswah, seperti firman Alloh Subhanahu wa ta’ala :
“ Sungguh terdapat pada diri Rosululloh bagi kalian uswatun hasanah, bagi orang-orang yang mengharap Alloh dan hari akhir dan banyak berdzikir kepada Allah “( QS. Al ahzab :21)
orang yang selalu berharap dari Alloh untuk memperoleh rizki yang baik di dunia, dan tempat yang baik di akhirat, maka seharusnya ia berqudwah dengan Rosululloh Shollallahu alaihi wa Sallam dalam perkara kecil lebih-lebih yang besar sebisa mungkin, karena beliau tidak pernah memandang remeh perkara ini, bahkan beliau menganggapnya besar dan penting,untuk itu kita dapati beliau Shollallohu alaihi wa Sallam mengejar seorang yang kainnya terlihat terjulur panjang, beliaupun menaruh tangannya di kening beliau tawadhu’ kepada Alloh ketika melihat seseorang yang kainnya panjang terjulur, dan begitulah beliau Shollallohu alaihi wa Sallam menganggap perkara ini sebagai dosa besar, begitupun sahabat-sahabat beliau Radhiallohu ‘anhum mereka tidak memakai kain kecuali di atas mata kaki, dan mayoritas mereka memakainya sebatas setengah betis, sebagai bukti ketaatan mereka kepada Rosululloh dan mempraktekkan perintahnya, tidak seperti halnya yang diyakini oleh “sebagian orang yang tidak tahu”, mereka mengatakan bahwa kain pada waktu itu sangat sedikit dan para sahabat kebanyakan miskin tidak mempunyai harta untuk membeli pakaian mereka, dan mungkin ungkapan-ungkapan lain yang mereka lontarkan, kalau seandainya mereka mau meneliti kembali teks-teks yang kami telah sebutkan sebagiannya niscaya mereka akan mengetahui bahwa mereka telah mengatakan dengan sembarangan pada apa-apa yang mereka tidak tahu, dan mereka mengatakan dengan tanpa ilmu padahal sebenarnya tidak seperti apa yang mereka sangka, bahkan mereka para sahabat lebih memilih untuk ittiba’ kepada Nabi sebagaimana itu sudah menjadi keinginan hati mereka.

Dengan kemudahan dari Alloh inilah yang dapat saya rangkum dan kumpulkan tentang permasalahan isbal, seandainya ada kebenaran ,maka itu datang dari Alloh dan apabila ada kesalahan itu datang dari diri saya, dan saya memohon kepada Alloh agar menjadikannya bermanfaat.

Maha suci bagi Alloh dan sekalian pujian hanya untuk-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq selain Engkau, aku memohon ampum dan bertaubat padaMu, dan akhir dari do’a kami Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin. (Team Redaksi Al-Sofwa)

Sumber: Hati Bening